Komunikasi bisnis, Dasar dasar mengenai kecelakaan
Dasar dasar mengenAi kecelakaan
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan,tidak terkendali dan tidak dikehendaki yang disebabkan secara langsung oleh tindakan tidak aman(unsafe act) dan atau kondisi tidak aman unsafe condition sehingga menyebabkan terhentinya suatu kegiatan baik terhadap manusia maupun alat alat.
Hal ini sering disebut dengan konsep 3 u karena :
-cedera pada manusia
-kerusakan alat/mesin
-dapat kedua duanya
-Tidak terjadi apa apa
Namun ada pendapat lain mengatakan
2.Kecelakaan adalah kecelakaan yang terjadi pekerjaan usaha industry, dalam antara masuk dan mengakhiri pekerjaan
3.klasifikasi kecelakaan karena menurut sifat kecelakaan
Klasifikasi kecelakaan ini disetiap negara berbeda , yaitu:
Indonesia
-mati.apabila si korban meninggal dunia sampai 24 jam dari saat terjadinya kecelakaan
-luka berat.apabila si korban tidak bekerja lebih dari 3 minggu (dalam waktu 3 minggu baru bekerja kembali)
-luka ringan.apabila si korban tidak bekerja kurang dari 3 minggu (dalam waktu 3 minggu telah dapat bekerja kembali)
+polandia
-fatal.kematian dalam jangka waktu 7 hari setelah terjadi kecelakaan
-very serious accident :membutuhkan perawatan lebih dari 3 minggu
-serious accident: membutuhkan perawatan antara 4 minggu s/d 13 minggu
-slightly injury ; membutuhkan perawatan antara 4 hari s/d 4 minggu
jerman barat
-fatal;mati
-serious accident ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja lebih dari 8 minggu
-medium accident ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja antara 4 minggu s/d 8 minggu
-slight injury ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja antara 4 hari sampai 4 minggu
India
-fatal ; mati
-Serius ; yang mengakibatkan cacat tubuh seperti mata,Telinga,bagian badan putus atau tidak dapat bekerja lebih dari 20 hari
-minor reportable ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja lebih dari 48 jam
-minor non reportable ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja kurang dari 48jam
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak direncanakan,tidak terkendali dan tidak dikehendaki yang disebabkan secara langsung oleh tindakan tidak aman(unsafe act) dan atau kondisi tidak aman unsafe condition sehingga menyebabkan terhentinya suatu kegiatan baik terhadap manusia maupun alat alat.
Hal ini sering disebut dengan konsep 3 u karena :
-cedera pada manusia
-kerusakan alat/mesin
-dapat kedua duanya
-Tidak terjadi apa apa
Namun ada pendapat lain mengatakan
2.Kecelakaan adalah kecelakaan yang terjadi pekerjaan usaha industry, dalam antara masuk dan mengakhiri pekerjaan
3.klasifikasi kecelakaan karena menurut sifat kecelakaan
Klasifikasi kecelakaan ini disetiap negara berbeda , yaitu:
Indonesia
-mati.apabila si korban meninggal dunia sampai 24 jam dari saat terjadinya kecelakaan
-luka berat.apabila si korban tidak bekerja lebih dari 3 minggu (dalam waktu 3 minggu baru bekerja kembali)
-luka ringan.apabila si korban tidak bekerja kurang dari 3 minggu (dalam waktu 3 minggu telah dapat bekerja kembali)
+polandia
-fatal.kematian dalam jangka waktu 7 hari setelah terjadi kecelakaan
-very serious accident :membutuhkan perawatan lebih dari 3 minggu
-serious accident: membutuhkan perawatan antara 4 minggu s/d 13 minggu
-slightly injury ; membutuhkan perawatan antara 4 hari s/d 4 minggu
jerman barat
-fatal;mati
-serious accident ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja lebih dari 8 minggu
-medium accident ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja antara 4 minggu s/d 8 minggu
-slight injury ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja antara 4 hari sampai 4 minggu
India
-fatal ; mati
-Serius ; yang mengakibatkan cacat tubuh seperti mata,Telinga,bagian badan putus atau tidak dapat bekerja lebih dari 20 hari
-minor reportable ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja lebih dari 48 jam
-minor non reportable ; yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja kurang dari 48jam